5 masalah yang sering terjadi pada perusahaan baru

Suatu hari saya bertemu dengan salah satu klien yang baru saja mendapatkan surat cinta dari kantor pajak. Sebut saja bapak RM. Beliau baru saja menjalankan usahanya kurang lebih dua tahun setengah di bidang produksi barang dan jasa. Karena perusahaan keluarga, sehingga pembukuan perusahaan tidak begitu diperhatikan. Bahkan sering melalaikan pelaporan pajak. Singkat cerita, perusahaan bapak RM dimintai penjelasan atas data dan atau keterangan oleh KPP. Karena bapak RM awam dengan pajak, tentu cemas dengan situasi tersebut. Intinya perusahaan diminta melapor dan membayar pajak yang seharusnya di bayar.

Bapak RM akhirnya bertemu saya dengan banyak pertanyaan. Sekaligus beliau menjelaskan kondisi perusahaan yang dijalankan saat ini. Sama dengan orang pada umumnya ketika baru saja merintis usaha, selalu bertanya kenapa harus membayar pajak dan usaha juga masih untung kecil bahkan dalam bulan-bulan tertentu bisa mengalami kerugian, banyak hutang dan piutang banyak yang belum dibayar. Bapak RM yang merasa punya tanggungjawab dengan pegawai-nya yang tidak lain adalah keluarga-keluarganya sendiri berusaha untuk bisa terus menghidupkan perusahaan di tengah persaingan yang ketat. 

Namun memang niat baik seseorang dalam menjalankan suatu usaha itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban perpajakan. Negara telah membuat UU perpajakan dan peraturan turunannya untuk pedoman dan dijalankan oleh wajib pajak, termasuk perusahaan bapak RM yang sudah memiliki NPWP dan sudah memperoleh penghasilan.

Dari cerita bapak RM saya meringkas beberapa masalah yang dihadapi dalam bisnisnya. Mungkin masalah ini juga bisa menjadi perhatian para pengusaha yang baru merintis bisnis. Masalah tersebuat diantaranya:

  1. Tidak memiliki staf akuntansi dan pajak
  2. Tidak ada pembukuan sesuai standar akuntansi keuangan
  3. Berantakan dalam menyimpan dokumen transaksi
  4. Sebagian menggunakan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan
  5. Tidak memahami aspek pajak dalam transaksi bisnis

Lima masalah itu yang memicu tekanan batin bapak RM yang pada akhirnya harus bolak-balik ke kantor pajak memberikan penjelasan dan memberikan data. Masalah itu sangat sering terjadi pada perusahaan perorangan yang baru di jalankan. Padahal membuat laporan keuangan, menyimpan dokumen-dokumen transaksi, sampai menjalankan kewajiban perpajakan merupakan hal wajib yang harus di jalankan oleh perusahaan. Sudah tentu akan menjadi masalah di kemudian hari jika perusahaan mengabaikan hal tersebut. Ditambah lagi terkadang pemilik mencampur adukan rekening pribadi dengan rekening perusahaan, transaksi pribadi dengan transaksi perusahaan. Semua itu akan menjadi kerumitan-kerumitan tersendiri saat menjelaskan dan membuktikan ke kantor pajak atas transaksi bisnis yang dijalankan perusahaan.

Akhir cerita saya merekomendasikan software akuntansi akuntanmu.com kepada bapak RM dan beliau sepakat untuk dibantu kami dalam pembukuan dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Barulah beliau bisa mengontrol aktifitas bisnisnya secara realtime dengan lebih akurat. Saat ini perusahaan bapak RM sudah bisa memiliki laporan keuangan dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya.

...

Perusahaan menyewa kendaraan mobil kepada orang pribadi harus memotong pph pasal 21 atau pph pasal 23

PT XYZ menyewa kendaraan mobil milik salah satu karyawannya dengan nilai sewa sebesar 1.000.000. Kira-kira perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 ya?

Jawabannya: Atas transaksi sewa kendaraan mobil tersebut perusahaan XYZ harus memotong PPh Pasal 23.

Pasti ada yang bertanya, Penerima penghasilan kan orang pribadi, kenapa tidak di potong PPh Pasal 21?

Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang dipotong PPh pasal 21 adalah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sementara dalam kasus tersebut, karyawan tidak melakukan pekerjaan, tidak melakukan jasa, tidak juga melakukan kegiatan, melainkan menyewakan harta dalam bentuk mobil yang dia miliki.

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1, atas penghasilan sewa atau penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta maka di potong pajak sebesar 2% dari jumlah bruto. Sehingga berdasarkan referensi pasal dalam undang-undang tersebut, atas transaksi PT XYZ menyewa kendaraan mobil karyawan harus dipotong PPh Pasal 23. Jika nilai sewa kendaraan mobil sebesar 1.000.000 maka pajak yang harus di potong adalah sebesar Rp20.000 (yaitu 2% x 1.000.000)

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1a), dalam hal wajib pajak tidak memiliki NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sehingga apabila karyawan tersebut tidak memiliki NPWP, maka perusahaan XYZ memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp40.000 (yaitu 2% x 200% x Rp1.000.000)

...

Pembukuan dan dokumentasi bukti transaksi menjadi kunci suksesnya tax compliance

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 

Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan diharuskan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang harus wajib pajak lakukan adalah menyimpan dokumen atau bukti transaksi selama 10 tahun. Hal tersebut di lakukan karena adanya kemungkinan dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak pada 5 tahun terakhir.

Sering kali wajib pajak lalai dalam menyimpan atau mendokumentasikan bukti transaksi, sehingga dokemen yang di minta saat dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak tidak bisa di berikan. Hal tersebut tentu membawa resiko pada koreksi pengeluaran yang lakukan oleh wajib pajak. Dampaknya bisa menjadi kurang bayar atau pajak terutang menjadi lebih besar.

Mulai sekarang wajib pajak perlu memikirkan bagaimana cara agar bisa mendokumentasikan bukti transaksi dengan rapi tanpa tercecer karena arsip manual. Anda mungkin sudah bisa mulai mempertimbangkan aplikasi akuntanmu.com sebagai salah satu solusi pembukuan dengan dokumentasi bukti transaksi yang rapi.

Aplikasi akuntanmu.com dikembangkan khusus untuk membantu UMKM. Bisa di akses kapan saja, dimana saja, dan online 7/24. Aplikasi akuntanmu.com sangat cocok digunakan untuk menyusun laporan posisi keuangan, laba rugi, dan perubahan ekuitas. Selain itu pengguna juga dapat mengupload dokumen bukti transaksi dalam setiap jurnal. Sehingga setiap jurnal bisa di pertanggungjawabkan dasar penjurnalannya. 

Pembukuan dan dokumentasi bukti transaksi menjadi kunci suksesnya tax compliance. Anda bisa mencoba aplikasi akuntanmu.com dengan GRATIS.

 

...