
- Home
- Blog
Hasil untuk category "SP2DK"


Sudah rutin lapor pajak tapi tetap mendapat SP2DK
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan sering kali menjadi momok bagi wajib pajak. Apalagi jika di dalamnya terdapat banyak data yang harus di konfirmasi oleh wajib pajak, seketika selera makan bisa hilang hehe. SP2DK muncul sebenarnya memang karena ada sesuatu di laporan wajib pajak. Sesuatu itu bisa jadi karena adanya dugaan ketidak sesuaian pelaporan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau bisa juga karena adanya perbedaan data yang dimiliki oleh fiskus dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak.
Berikut ini adalah beberapa hal yang paling sering diminta penjelasan dalam SP2DK:
- Angka biaya pembelian dalam lampiran II SPT Tahunan berbeda dengan jumlah angka pajak masukan (PM) pada periode tertentu
- Angka biaya gaji, bonus, thr, dll dalam lampiran II SPT Tahunan berbeda dengan angka yang ada pada SPT Masa PPh Pasal 21
- Terdapat beban jasa yang belum dilakukan pemotongan pajak, di konfirmasi dengan SPT Unifikasi
- Dll
Berdasarkan beberapa point diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa data-data laporan pajak bulanan yang di laporkan oleh wajib pajak akan di bandingkan dengan laporan tahunan. Sehingga wajib pajak perlu memperhatikan laporan bulanan dan laporan tahunan. Sebaiknya sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak melakukan equalisasi data-data keuangannya dengan data SPT (Surat Pemberitahuan). Setelah data cocok atau mengetahui penyebab perbedaan data, maka wajib pajak sudah bisa dengan tenang melapor SPT Tahunannya. Apabila dikemudian hari mendapatkan SP2DK, wajib pajak bisa menjawab dan memberikan data-data yang diminta oleh AR tanpa rasa ragu.
Tips meminimalisir SP2DK:
- Lakukan pencatatan transaksi bisnis dengan benar
- Simpan referensi dokumen transaksi minimal 10 tahun
- Menyusun laporan keuangan dengan benar sesuai standar akuntansi
- Lakukan equalisasi beberapa pos data keuangan dengan SPT Masa
- Lakukan equalisasi data SPT Masa dengan SPT Tahunan
- Lakukan koreksi fiskal
- Jalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku
Topik: SP2DK, Equalisasi SPT, Lampiran II SPT Tahunan
...Search
Categories
Tags
- Pajak Pesangon
- Pajak CV
- SP2DK
- Jasa Konstruksi
- Pajak Sewa Ruko
- Umroh
- Jasa laporan keuangan dan pajak
- Dividen
- Pajak Konser Musik
- Pajak sewa lapangan
- Koreksi fiskal
- Pajak lapangan olahraga
- Pusat Kebugaran
- Natura
- Pajak Masukan
- Denda atau Pinalti
- Royalti
- Jasa Pendirian PT
- Pajak Penceramah
- Pajak sewa kantor
- Pembukuan dan Pencatatan
- Kuasa Wajib Pajak
- Beasiswa
- Hadiah
- Software Akuntansi
- Pajak Sewa Kendaraan
- Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN
- Dibebaskan Dari PPN
- Batam
- NPWP
- Pengusaha Kena Pajak
- Sumbangan
- Pemeriksaan Pajak
- Reimbursement
- Biaya promosi
- Piutang Tak Tertagih
- Warisan
- Account Representative
- PPN
- Biaya perjalanan dinas
- Penyusutan dan Amortisasi
- Menolak Pemeriksaan
- Biaya entertainment
- Bunga Deposito
- Kewajiban Pemeriksa
- Imbalan Bunga
- Beban Pembuktian
- Kewajiban wajib pajak
- Kepabeanan
- Cacat Prosedur
- PKP
- Perekaman
- Cacat Prosedur Pemeriksaan
- bukti potong
- Perseroan Komanditer
- Pendaftaran PBB
- lapangan olahraga
- Bukan Objek PPN
- Gaji
- UMKM
- SPT Tahunan
- SPPT
- SKP PBB
- Pembagian Hasil PBB
- Redefinisi pajak