Hasil untuk category "SP2DK"

inilah 7 Tugas utama account representative di kantor pelayanan pajak

Mungkin sebagian dari kita masih bertanya-tanya, apa sih tugas account representative (AR) di kantor pelayanan pajak? Karena selama ini wajib pajak sering berhubungan/berkomunikasi langsung maupun tidak langsung (bersurat) dengan AR. Dan berikut ini adalah tugas dari account representative.

Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Account Representative mempunyai tugas:

  1. melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak; 
  2. melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi; 
  3. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan; 
  4. melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak; 
  5. menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak; 
  6. melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan 
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Jika kita melihat dari tugas Account Representative sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021, Account Representative jauh lebih banyak mendapatkan tugas untuk melakukan pengawasan dan menggali potensi wajib pajak, ketimbang melakukan pelayanan dan konseling wajib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, Dalam hal ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, maka dapat dilakukan tindak lanjut berupa:

  1. Permintaan penjelasan atas Data dan/atau keterangan (SP2DK)
  2. Pengusulan pemeriksaan; atau
  3. Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan

Apabila selama ini rekan-rekan penasaran kenapa bisa mendapatkan SP2DK maupun pemeriksaan secara tiba-tiba, itu karena adanya indikasi ketidakpatuhan dan adanya potensi kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi oleh wajib pajak. Namun harus di pahami bahwa proses untuk menerbitkan SP2DK maupun pemeriksaan tentu tidak tiba-tiba ya, karena semua terdapat prosedur dan tatacaranya. 

 

Dasar Hukum:

  • PerMenKeu Nomor 45/PMK.01/2021
  • Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022
...

Sudah rutin lapor pajak tapi tetap mendapat SP2DK

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan sering kali menjadi momok bagi wajib pajak. Apalagi jika di dalamnya terdapat banyak data yang harus di konfirmasi oleh wajib pajak, seketika selera makan bisa hilang hehe. SP2DK muncul sebenarnya memang karena ada sesuatu di laporan wajib pajak. Sesuatu itu bisa jadi karena adanya dugaan ketidak sesuaian pelaporan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau bisa juga karena adanya perbedaan data yang dimiliki oleh fiskus dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak.

Berikut ini adalah beberapa hal yang paling sering diminta penjelasan dalam SP2DK:

  1. Angka biaya pembelian dalam lampiran II SPT Tahunan berbeda dengan jumlah angka pajak masukan (PM) pada periode tertentu
  2. Angka biaya gaji, bonus, thr, dll dalam lampiran II SPT Tahunan berbeda dengan angka yang ada pada SPT Masa PPh Pasal 21
  3. Terdapat beban jasa yang belum dilakukan pemotongan pajak, di konfirmasi dengan SPT Unifikasi
  4. Dll

Berdasarkan beberapa point diatas dapat di ambil kesimpulan bahwa data-data laporan pajak bulanan yang di laporkan oleh wajib pajak akan di bandingkan dengan laporan tahunan. Sehingga wajib pajak perlu memperhatikan laporan bulanan dan laporan tahunan. Sebaiknya sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak melakukan equalisasi data-data keuangannya dengan data SPT (Surat Pemberitahuan). Setelah data cocok atau mengetahui penyebab perbedaan data, maka wajib pajak sudah bisa dengan tenang melapor SPT Tahunannya. Apabila dikemudian hari mendapatkan SP2DK, wajib pajak bisa menjawab dan memberikan data-data yang diminta oleh AR tanpa rasa ragu.

Tips meminimalisir SP2DK:

  • Lakukan pencatatan transaksi bisnis dengan benar
  • Simpan referensi dokumen transaksi minimal 10 tahun
  • Menyusun laporan keuangan dengan benar sesuai standar akuntansi
  • Lakukan equalisasi beberapa pos data keuangan dengan SPT Masa
  • Lakukan equalisasi data SPT Masa dengan SPT Tahunan
  • Lakukan koreksi fiskal 
  • Jalankan kewajiban sesuai peraturan perpajakan yang berlaku

 

Topik: SP2DK, Equalisasi SPT, Lampiran II SPT Tahunan

...