
Pilih CV atau PT jika tidak ingin kena pajak saat mengambil laba usaha?
Menjalankan usaha dengan legalitas lengkap menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh pemilih usaha. Tanpa legalitas akan banyak hambatan secara administrasi maupun kesempatan untuk tumbuh berkembang, bahkan bisa di anggap menjalankan usaha secara ilegal. Usaha dengan legalitas lengkap akan jauh lebih dipercaya publik untuk mengikuti kompetisi dunia usaha maupun mengikuti tender-tender yang ada.
Namun memang ada konsekuensi lanjutan jika usaha di legalkan. Salah satunya usaha tersebut harus di daftarkan ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurus administrasi izin usaha dan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Setelah usaha sudah memiliki NPWP maka harus menjalankan seluruh kewajiban perpajakan dengan melapor pajak setiap bulan dan membayar pajak terutang dari transaksi bisnis yang dijalankan.
Pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan perencanaan pajak sebelum melegalkan badan usaha dengan memilih bentuk badan usaha CV daripada bentuk PT atau yang lainnya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”
Artinya jika pemilik CV ingin mengambil laba usaha dari bisnis yang dijalankan maka tidak terutang pajak. Berbeda jika badan usaha berbentuk PT. Jika pemilik saham (orang pribadi) dari suatu PT ingin mengambil laba dari usaha yang dijalankan dalam bentuk pembagian dividen, atas pembagian dividen tersebut akan terutang pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%.
Contoh:
CV XYZ pada tahun 2022 memperoleh laba usaha sebesar Rp750.000.000, kemudian di tahun 2023 para pemilik CV mengambil laba usaha tersebut sebesar Rp500.000.000. Atas pengambilan laba usaha CV tidak terhutang pajak.
PT XYZ pada tahun 2022 memperoleh laba usaha sebesar Rp.750.000.000. kemudian di tahun 2023 PT membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp500.000.000. atas pembagian dividen tersebut terhutang pph pasal 4 ayat 2 sebesar Rp50.000.000.
Itu merupakah salah satu upaya menghemat pajak yang bisa di lakukan oleh pemilik usaha agar tidak terhutang pajak. Walaupun kewajiban perpajakan tidak hanya dilihat dari laba usaha, melainkan juga dilihat dari transaksi-transaksi bisnis yang dijalankan. Seperti pembayaran gaji karyawan, pembayaran jasa, pembayaran sewa, dan masih banyak yang lainnya. Umumnya CV dan PT mempunyai kesamaan dalam melihat aspek pajak dari transaksi bisnis. Karena CV maupun PT dalam perpajakan sama-sama dianggap sebagai wajib pajak badan.
Adapun terkait konsekuensi lain dari legalitas CV, seperti tingkat kepercayaan publik lebih rendah daripada PT, resiko kerugian akan mengikat harta pribadi, dan lain-lain. Penjelasan terkait konsekuensi lain itu mungkin akan dibahas pada kesempatan lainnya.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Topik: Pendirian CV, Dividen, UU 36 Tahun 2008
Sumber gambar: Law Law Land