Hasil untuk tag "Umroh"

Pajak atas komisi atau fee yang diterima oleh agen travel umroh

Komisi atau fee yang diterima oleh agen (orang pribadi dalam negeri) dari travel umroh merupakan objek pajak penghasilan Pasal 21. Umumnya sistem kerja agen yaitu memasarkan produk maupun jasa yang disediakan oleh pihak travel untuk menarik perhatian calon jamaah umroh. Jika agen berhasil membawa atau mendaftarkan jamaah umroh, maka pihak travel umroh akan memberikan komisi atau fee untuk agen. Atas transaksi pemberian komisi dari pihak travel umroh kepada agen orang pribadi tersebut merupakan objek PPh Pasal 21. Sehingga pihak travel umroh harus melakukan pemotongan pajak sebelum melakukan pembayaran kepada agen.

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;”

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf e Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, “Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 … adalah imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;”

Dasar Pengenaan dan Pemotongan

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

Berdasarkan pasal 13, Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya

Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

Tarif Pemotongan Pajak

Berdasarkan pasal 16, Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari: 

ayat (1) Penghasilan Kena Pajak, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). 

ayat (2) 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

Adapun tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak pasal 17 ayat (1) sebagaimana diubah terakhir adalah sebagai berikut:

  • Tarif 5% sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
  • Tarif 15% di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Tarif 25% di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Tarif 30% di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  • Tarif 35% di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Contoh Kasus:

Budi adalah seorang agen dari PT Travel Umroh sejak awal tahun 2023. Selama bulan januari - oktober 2023, budi sudah mendapatkan komisi/fee sebesar 20 juta rupiah. Pada bulan november 2023 berhasil mendaftarkan 5 jamaah umroh ke PT Travel Umroh. Setiap jamaah yang didaftarkan, PT Travel Umroh akan memberikan komisi/fee sebesar  1juta rupiah. Diketahui budi memiliki penghasilan lain selain dari PT Travel Umroh. Berapakah pajak yang harus dipotong oleh PT Travel Umroh atas penghasilan budi bulan november?

Jawab: Karena budi memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, maka dalam perhitungan pajak tidak memperoleh pengurang berupa PTKP.

Penghasilan = 5 juta (1juta x 5 jamaah)

DPP = 50% x 5 juta

Penghasilan kena pajak = 2,5 juta

Pajak yang harus dipotong PT Travel Umroh = 2,5 juta x 5% = 125 ribu

 

Dasar Hukum:

  • UU Pajak Penghasilan
  • PER-16/PJ/2016
...

Cara menghitung PPN atas jasa travel umroh

Pak, bagaimana cara menghitung PPN jika kami menyediakan paket umroh plus? Dan kami harus menggunakan kode faktur pajak yang mana?

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini (UU PPN). 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf a UU HPP Bab IV PPN, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

Pasal 2 ayat (2), Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): huruf d, yaitu sebesar: 

  1. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau 
  2. 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain;

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (Lampiran), Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi FP 05.

Contoh Tagihan Dirinci:

PT ABC Travel Umroh menjual jasa umroh plus turki. Dalam invoice tagihan ke calon jamaah tertulis nilai jasa umroh Rp25.000.000 plus turki Rp5.000.000, Total Tagihan Rp30.000.000 (Tagihan dirinci). maka atas jasa tersebut PT ABC Travel Umroh harus memotong PPN dengan perhitungan sebagi berikut:

PPN= 10% x 11% x Rp5.000.000

PPN= Rp55.000 

 

Contoh Tagihan Tidak Dirinci:

PT ABC Travel Umroh menjual jasa umroh plus turki. Dalam invoice tagihan ke calon jamaah tertulis harga jasa umroh plus turki Rp.30.000.000 (Tanpa ada rincian). maka atas jasa tersebut PT ABC Travel Umroh harus memotong PPN dengan perhitungan sebagi berikut:

PPN= 5% x 11% x Rp30.000.000

PPN= Rp165.000 

 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang PPN (UU HPP No. 7 Tahun 2021)
  • PMK 197/PMK.03/2013
  • PMK 71/PMK.03/2022
  • PER-03/PJ/2022
...

Perusahaan membeli paket perjalanan umroh apakah perlu memotong PPh pasal 23?

Pak, perusahaan kami akan memberangkatkan umroh beberapa karyawan. Atas pembelian paket umroh tersebut apakah perusahaan kami harus memotong pph pasal 23, karena mereka termasuk sebagai jasa perantara atau keagenan kan? Lala - Lampung 

Terima kasih atas pertanyaan Ibu lala. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 telah merinci beberapa jenis jasa lain sehubungan dengan jasa-jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23. Namun jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan (umroh) yang diberikan oleh perusahaan tour and travel tetap bukan termasuk dalam jenis jasa lain yang ada dalam PMK 141/2015. 

Perusahaan tour and travel juga bukan termasuk dalam jasa perantara atau keagenan sebagaimana tercantum dalam PMK 141/2015. Hal ini dijelaskan dalam Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 terkait definisi jasa perantara. “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21”.  

Selain itu dalam butir 3 Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 dijelaskan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta…

Dengan demikian, atas transaksi pembelian paket perjalanan umroh yang dilakukan oleh perusahaan ibu lala kepada perusahaan travel umroh tidak perlu di lakukan pemotongan PPh pasal 23 karena atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Semoga terjawab.

Dasar Hukum:

  • Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
  • PER-70/PJ/2007

 

Topik: Umroh, PPh Pasal 23, S-08/2008, PMK 141/2015

...