Apakah Kuasa Wajib Pajak Harus Konsultan Pajak?

Berdasarkan pasal 2 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Berdasarkan pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintan Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bab VIII Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan, Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. konsultan pajak;
  2. pihak lain; atau
  3. keluarga.

Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga. Dijelaskan bahwa: “Yang dimaksud dengan "kompetensi tertentu" antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.”

 

Dasar Hukum:

  • UU KUP (UU Nomor 7 Tahun 2021)
  • PP Nomor 50 Tahun 2022

 

...

Hadiah untuk customer apakah harus dipotong pajak?

Perusahaan kami mengadakan promo untuk pembelian unit rumah, setiap customer akan mendapatkan hadiah handphone. Pertanyaan saya, apakah atas hadiah tersebut kami harus memotong pajak? (Pertanyaan di FGD)

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, 

(1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

   a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

   b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

   c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015, Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. 

(2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Menurut dasar hukum diatas, apabila perusahaan saudara memberikan hadiah (handphone) kepada setiap customer (tanpa pengecualian) atas pembelian yang dilakukan oleh customer sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 diatas, atas hadiah tersebut tidak dipotong pajak. Namun customer penerima hadiah tetap harus melaporkan dalam SPT Tahunannya karena hadiah tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan.

 

Dasar Hukum:

  • PER-11/PJ/2015

 

...

Cara menghitung PPN atas jasa travel umroh

Pak, bagaimana cara menghitung PPN jika kami menyediakan paket umroh plus? Dan kami harus menggunakan kode faktur pajak yang mana?

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang PPN, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini (UU PPN). 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 huruf a UU HPP Bab IV PPN, Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

Pasal 2 ayat (2), Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): huruf d, yaitu sebesar: 

  1. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau 
  2. 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain;

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (Lampiran), Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi FP 05.

Contoh Tagihan Dirinci:

PT ABC Travel Umroh menjual jasa umroh plus turki. Dalam invoice tagihan ke calon jamaah tertulis nilai jasa umroh Rp25.000.000 plus turki Rp5.000.000, Total Tagihan Rp30.000.000 (Tagihan dirinci). maka atas jasa tersebut PT ABC Travel Umroh harus memotong PPN dengan perhitungan sebagi berikut:

PPN= 10% x 11% x Rp5.000.000

PPN= Rp55.000 

 

Contoh Tagihan Tidak Dirinci:

PT ABC Travel Umroh menjual jasa umroh plus turki. Dalam invoice tagihan ke calon jamaah tertulis harga jasa umroh plus turki Rp.30.000.000 (Tanpa ada rincian). maka atas jasa tersebut PT ABC Travel Umroh harus memotong PPN dengan perhitungan sebagi berikut:

PPN= 5% x 11% x Rp30.000.000

PPN= Rp165.000 

 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang PPN (UU HPP No. 7 Tahun 2021)
  • PMK 197/PMK.03/2013
  • PMK 71/PMK.03/2022
  • PER-03/PJ/2022
...

Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Batam Apakah Dibebaskan Dari Pengenaan PPN?

PT A (Domisili Batam) menunjuk PT B ( Domisili Jakarta) untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Batam. Tagihan PT B (Jakarta) kepada PT A (Batam) atas transaksi pekerjaan jasa konstruksi di Batam tersebut apakah mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan PPN? Dan kode faktur pajaknya pakai 07/08?

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN (UU HPP No. 7 Tahun 2021) 

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: 

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 

c. impor Barang Kena Pajak tertentu; 

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan 

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 (Beberapa kali telah diperbaharui)

1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. 

2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru; 

 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021 

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaanPPN, Pengusaha di KPBPB harus membuat PPBJ

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021, Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lain/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8) harus membuat PPBJ

 

Berdasarkan pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021, Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK: 

a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 

b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau 

c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB. 

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, penyerahan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN menggunakan kode transaksi 08 dalam faktur pajak.

 

Dasar Hukum:

  • UU PPN
  • PP No. 46 Tahun 2007
  • PP No. 41 Tahun 2021
  • PMK 173/PMK.03/2021
  • PER 03/PJ/2022
...

Faktur Pajak Untuk Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

Kami sebagai badan usaha yang PKP membeli pasir dari penambang dan menjual kembali ke perusahaan yang PKP. bolehkah kami mengeluarkan faktur pajak dengan kode 08 . Terima kasih (CV. SRTC)

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, Kode Transaksi Faktur pajak 080 merupakan kode yang digunakan atas transaksi penyerahan atau impor Barang/Jasa Kena Pajak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyerahan atau impor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang menggunakan kode transaksi faktur pajak 080 ini adalah penyerahan atau impor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang bersifat strategis dan barang tertentu.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf s angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi: asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite ), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth ), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; termasuk barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas dasar tersebut pengusaha kena pajak dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 08.

Sebagai catatan tambahan, pasir tersebut tidak di olah lebih lanjut sampai berbentuk lain.

Dasar Hukum:

  • PP Nomor 49 Tahun 2022
  • PER-03/PJ/2022

 

...

Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN Pasca Terbitnya UU HPP

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat beberapa barang dan jasa yang dihapus dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Namun demikian pemerintah tetap membebaskan PPN atas beberapa barang dan jasa, sebagian lagi memang terdapat barang dan jasa yang benar-benar dirubah menjadi kena PPN. Bagi pihak yang awam dengan perpajakan mungkin menganggap bahwa tidak kena PPN dengan PPN dibebaskan adalah sesuatu yang sama, walaupun faktanya kedua hal tersebut memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU HPP Bab IV Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN yaitu menjadi barang dan jasa dalam kelompok berikut ini:

  1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan;
  4. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangundangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  7. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
...