Hasil untuk tag "Hadiah"

Hadiah untuk customer apakah harus dipotong pajak?

Perusahaan kami mengadakan promo untuk pembelian unit rumah, setiap customer akan mendapatkan hadiah handphone. Pertanyaan saya, apakah atas hadiah tersebut kami harus memotong pajak? (Pertanyaan di FGD)

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, 

(1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

   a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

   b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

   c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015, Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. 

(2) Hadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Menurut dasar hukum diatas, apabila perusahaan saudara memberikan hadiah (handphone) kepada setiap customer (tanpa pengecualian) atas pembelian yang dilakukan oleh customer sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 diatas, atas hadiah tersebut tidak dipotong pajak. Namun customer penerima hadiah tetap harus melaporkan dalam SPT Tahunannya karena hadiah tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan.

 

Dasar Hukum:

  • PER-11/PJ/2015

 

...