Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Batam Apakah Dibebaskan Dari Pengenaan PPN?

PT A (Domisili Batam) menunjuk PT B ( Domisili Jakarta) untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Batam. Tagihan PT B (Jakarta) kepada PT A (Batam) atas transaksi pekerjaan jasa konstruksi di Batam tersebut apakah mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan PPN? Dan kode faktur pajaknya pakai 07/08?

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN (UU HPP No. 7 Tahun 2021) 

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: 

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 

c. impor Barang Kena Pajak tertentu; 

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan 

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 (Beberapa kali telah diperbaharui)

1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. 

2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru; 

 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021 

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaanPPN, Pengusaha di KPBPB harus membuat PPBJ

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021, Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lain/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8) harus membuat PPBJ

 

Berdasarkan pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021, Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK: 

a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 

b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau 

c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB. 

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, penyerahan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN menggunakan kode transaksi 08 dalam faktur pajak.

 

Dasar Hukum:

  • UU PPN
  • PP No. 46 Tahun 2007
  • PP No. 41 Tahun 2021
  • PMK 173/PMK.03/2021
  • PER 03/PJ/2022

Berikan Komentar