Hasil untuk category "Berita Terkini"

5 masalah yang sering terjadi pada perusahaan baru

Suatu hari saya bertemu dengan salah satu klien yang baru saja mendapatkan surat cinta dari kantor pajak. Sebut saja bapak RM. Beliau baru saja menjalankan usahanya kurang lebih dua tahun setengah di bidang produksi barang dan jasa. Karena perusahaan keluarga, sehingga pembukuan perusahaan tidak begitu diperhatikan. Bahkan sering melalaikan pelaporan pajak. Singkat cerita, perusahaan bapak RM dimintai penjelasan atas data dan atau keterangan oleh KPP. Karena bapak RM awam dengan pajak, tentu cemas dengan situasi tersebut. Intinya perusahaan diminta melapor dan membayar pajak yang seharusnya di bayar.

Bapak RM akhirnya bertemu saya dengan banyak pertanyaan. Sekaligus beliau menjelaskan kondisi perusahaan yang dijalankan saat ini. Sama dengan orang pada umumnya ketika baru saja merintis usaha, selalu bertanya kenapa harus membayar pajak dan usaha juga masih untung kecil bahkan dalam bulan-bulan tertentu bisa mengalami kerugian, banyak hutang dan piutang banyak yang belum dibayar. Bapak RM yang merasa punya tanggungjawab dengan pegawai-nya yang tidak lain adalah keluarga-keluarganya sendiri berusaha untuk bisa terus menghidupkan perusahaan di tengah persaingan yang ketat. 

Namun memang niat baik seseorang dalam menjalankan suatu usaha itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari kewajiban perpajakan. Negara telah membuat UU perpajakan dan peraturan turunannya untuk pedoman dan dijalankan oleh wajib pajak, termasuk perusahaan bapak RM yang sudah memiliki NPWP dan sudah memperoleh penghasilan.

Dari cerita bapak RM saya meringkas beberapa masalah yang dihadapi dalam bisnisnya. Mungkin masalah ini juga bisa menjadi perhatian para pengusaha yang baru merintis bisnis. Masalah tersebuat diantaranya:

  1. Tidak memiliki staf akuntansi dan pajak
  2. Tidak ada pembukuan sesuai standar akuntansi keuangan
  3. Berantakan dalam menyimpan dokumen transaksi
  4. Sebagian menggunakan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan
  5. Tidak memahami aspek pajak dalam transaksi bisnis

Lima masalah itu yang memicu tekanan batin bapak RM yang pada akhirnya harus bolak-balik ke kantor pajak memberikan penjelasan dan memberikan data. Masalah itu sangat sering terjadi pada perusahaan perorangan yang baru di jalankan. Padahal membuat laporan keuangan, menyimpan dokumen-dokumen transaksi, sampai menjalankan kewajiban perpajakan merupakan hal wajib yang harus di jalankan oleh perusahaan. Sudah tentu akan menjadi masalah di kemudian hari jika perusahaan mengabaikan hal tersebut. Ditambah lagi terkadang pemilik mencampur adukan rekening pribadi dengan rekening perusahaan, transaksi pribadi dengan transaksi perusahaan. Semua itu akan menjadi kerumitan-kerumitan tersendiri saat menjelaskan dan membuktikan ke kantor pajak atas transaksi bisnis yang dijalankan perusahaan.

Akhir cerita saya merekomendasikan software akuntansi akuntanmu.com kepada bapak RM dan beliau sepakat untuk dibantu kami dalam pembukuan dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Barulah beliau bisa mengontrol aktifitas bisnisnya secara realtime dengan lebih akurat. Saat ini perusahaan bapak RM sudah bisa memiliki laporan keuangan dan bisa menjalankan kewajiban perpajakannya.

...

Pembukuan dan dokumentasi bukti transaksi menjadi kunci suksesnya tax compliance

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 

Wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan diharuskan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang harus wajib pajak lakukan adalah menyimpan dokumen atau bukti transaksi selama 10 tahun. Hal tersebut di lakukan karena adanya kemungkinan dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak pada 5 tahun terakhir.

Sering kali wajib pajak lalai dalam menyimpan atau mendokumentasikan bukti transaksi, sehingga dokemen yang di minta saat dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak tidak bisa di berikan. Hal tersebut tentu membawa resiko pada koreksi pengeluaran yang lakukan oleh wajib pajak. Dampaknya bisa menjadi kurang bayar atau pajak terutang menjadi lebih besar.

Mulai sekarang wajib pajak perlu memikirkan bagaimana cara agar bisa mendokumentasikan bukti transaksi dengan rapi tanpa tercecer karena arsip manual. Anda mungkin sudah bisa mulai mempertimbangkan aplikasi akuntanmu.com sebagai salah satu solusi pembukuan dengan dokumentasi bukti transaksi yang rapi.

Aplikasi akuntanmu.com dikembangkan khusus untuk membantu UMKM. Bisa di akses kapan saja, dimana saja, dan online 7/24. Aplikasi akuntanmu.com sangat cocok digunakan untuk menyusun laporan posisi keuangan, laba rugi, dan perubahan ekuitas. Selain itu pengguna juga dapat mengupload dokumen bukti transaksi dalam setiap jurnal. Sehingga setiap jurnal bisa di pertanggungjawabkan dasar penjurnalannya. 

Pembukuan dan dokumentasi bukti transaksi menjadi kunci suksesnya tax compliance. Anda bisa mencoba aplikasi akuntanmu.com dengan GRATIS.

 

...

Mendirikan PT Resmi Untuk Keberlangsungan Usaha Jangka Panjang

Mendirikan PT Resmi dan legal hari ini bukan lagi menjadi masalah rumit. Pasalnya pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk dapat melegalkan usahanya dengan mendirikan PT Perorangan. PT Perorangan dapat di dirikan hanya dengan satu orang saja. Hal tersebut tentu akan sangat memberikan kemudahan untuk pelaku usaha kecil yang ingin melegalkan usaha yang dijalankan.

Bagi anda yang ingin mendirikan PT Peroranngan cukup menyiapkan data berikut:

  1. KTP Pemilik
  2. NPWP Pemilik
  3. Email Pemilik/Perusahaan
  4. No. Whatsapp
  5. KBLI yang akan dipilih
  6. Data Perusahaan (Seperti: Alamat, luas tempat, dll)

Namun bagi anda yang tidak ingin di repotkan dengan pengurusan pendirian PT, anda bisa menggunakan layanan pembuatan PT dari mitra kami Legalyn Konsultan. Hanya dengan Rp500.000 usaha anda akan di legalkan dengan cepat dan 100% resmi. 

Anda akan mendapatkan:

  1. Pengecekan Nama Perusahaan
  2. Pendirian PT (Resmi dari Kemenkumham)
  3. Sertifikat Pendaftaran (Resmi dari Kemenkumham)
  4. NPWP Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Akun OSS RBA
  7. Gratis Aplikasi Akuntanmu.com (Selama 3 Bulan)
  8. Gratis Konsultasi
  9. Dll

Mari tumbuh kembang bersama kami dengan melegalkan usaha anda di tempat yang tetap (Resmi dan Terdaftar)

#PastiCepat, #PastiJadi, #PastiResmi

...

Jasa Laporan Keuangan dan Pajak di Jakarta

Laporan keuangan dan perpajakan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan usaha. Terutama untuk menjalankan kewajiban perpajakan perusahaan diperlukan laporan keuangan komersial dan fiskal. Namun masih banyak dari pelaku usaha mengabaikan keberadaan laporan keuangan dan perpajakan, sehingga berpotensi masalah keuangan dan terkena denda pajak. Bahkan karena mengabaikan pembayaran pajak bertahun-tahun, ada wajib pajak yang sampai tutup usaha karena tidak mampu lagi membayar pajak yang terutang. Sangat disayangkan jika ini terjadi pada bisnis anda.

Namun bagi anda yang belum memiliki laporan keuangan dan laporan perpajakan, jangan khawatir karena melalui tulisan ini bisa jadi anda akan menemukan solusinya. Kami membuka jasa pembuatan laporan keuangan dan perpajakan bulanan, pendampingan pemeriksaan pajak, dan memberi tanggapan SP2DK. Harga jasa akuntansi maupun perpajakan hanya mulai dari 500 ribuan saja. Harga layanan kami tergantung kondisi usaha, volume transaksi, dan omset usaha yang dijalankan. Selengkapnya untuk melihat harga bisa klik disini

Jasa Akuntansi - Perusahaan akan mendapatkan

  • Data Jurnal Entri
  • Data Buku Besar
  • Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Daftar Aset dan Penyusutan
  • Akses Aplikasi Akuntanmu Pro
  • Gratis Konsultasi

Jasa Perpajakan - Perusahaan akan mendapat

  • Data Analisa Aspek Pajak
  • Perhitungan Pajak Terutang
  • Kertas Kerja Perpajakan
  • Laporan SPT Masa/Tahunan
  • Dokumen BPE dan BPN
  • Arsip Dokumen Perpajakan
  • Gratis Konsultasi

Kami memastikan dokumentasi transaksi akan tersimpan dengan baik. Karena kami memiliki sistem online yang sudah di desain untuk dokumentasi transaksi klien. Sehingga kapan saja anda ingin melihat dokumen transaksi yang di inginkan, anda bisa mengakses dengan cara online kapan saja dan dimana saja. 

...

Jasa laporan keuangan dan pajak di lampung

Laporan keuangan dan pajak merupakan laporan yang harus di siapkan oleh perusahaan maupun orang pribadi yang menjalankan usaha. Dengan adanya laporan keuangan, usaha dapat terkontrol nilai penjualan, biaya usaha, aset, hutang sampai dengan perubahan modalnya. Selain itu pihak yang menjalankan usaha harus mendaftarkan diri ke wilayah kantor pajak dimana usaha itu di jalankan untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Konsekuensi menjalankan usaha salah satunya harus membuat laporan perpajakan yaitu laporan SPT masa maupun laporan SPT tahunan. Kabar baiknya sudah dibuka jasa laporan keuangan dan pajak di lampung dengan harga mulai 500 ribu saja perbulan. Bagi warga lampung yang ingin menggunakan jasa laporan keuangan dan pajak di  lampung dapat menggubungi chatpajak.com

Apa yang akan di dapatkan jika memesan jasa laporan keuangan?
Anda akan mendapatkan laporan sebagai berikut:

  • Data Jurnal Entri
  • Buku Besar
  • Laporan Neraca
  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Daftar Aset dan Penyusutan
  • Arsip Dokumen Transaksi
  • Dll

Apa yang akan di dapatkan jika memesan jasa laporan pajak?
Anda akan mendapatkan laporan sebagai berikut:

  • Rekapitulasi Analisa Transaksi Aspek Pajak
  • Perhitungan Pajak Terhutang
  • Kertas Kerja Perpajakan
  • Laporan SPT Masa/Tahunan
  • Dokumen Bukti Potong
  • Arsip Dokumen Perpajakan
  • Dll

Untuk melihat daftar harga lengkapnya bisa melalui menu layanan lalu pilih paket atau klik disini

Selain area lampung, kami juga melayani jasa laporan keuangan dan pajak di seluruh wilayah indonesia secara online. Beberapa wilayah bisa di lakukan secara offline seperti: jadebek dan lampung. Semoga berita ini bermanfaat.

...