Mendirikan PT Resmi Untuk Keberlangsungan Usaha Jangka Panjang

Mendirikan PT Resmi dan legal hari ini bukan lagi menjadi masalah rumit. Pasalnya pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk dapat melegalkan usahanya dengan mendirikan PT Perorangan. PT Perorangan dapat di dirikan hanya dengan satu orang saja. Hal tersebut tentu akan sangat memberikan kemudahan untuk pelaku usaha kecil yang ingin melegalkan usaha yang dijalankan.

Bagi anda yang ingin mendirikan PT Peroranngan cukup menyiapkan data berikut:

  1. KTP Pemilik
  2. NPWP Pemilik
  3. Email Pemilik/Perusahaan
  4. No. Whatsapp
  5. KBLI yang akan dipilih
  6. Data Perusahaan (Seperti: Alamat, luas tempat, dll)

Namun bagi anda yang tidak ingin di repotkan dengan pengurusan pendirian PT, anda bisa menggunakan layanan pembuatan PT dari mitra kami Legalyn Konsultan. Hanya dengan Rp500.000 usaha anda akan di legalkan dengan cepat dan 100% resmi. 

Anda akan mendapatkan:

  1. Pengecekan Nama Perusahaan
  2. Pendirian PT (Resmi dari Kemenkumham)
  3. Sertifikat Pendaftaran (Resmi dari Kemenkumham)
  4. NPWP Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Akun OSS RBA
  7. Gratis Aplikasi Akuntanmu.com (Selama 3 Bulan)
  8. Gratis Konsultasi
  9. Dll

Mari tumbuh kembang bersama kami dengan melegalkan usaha anda di tempat yang tetap (Resmi dan Terdaftar)

#PastiCepat, #PastiJadi, #PastiResmi

Berikan Komentar