
Studi Kasus PPN: Transaksi Segitiga Melibatkan Daerah Pabean dan Diluar Daerah Pabean (Batam)
Diketahui:
PT A berdomisili di Jakarta dan sudah PKP.
PT B berdomisili di Batam (KPBPB)
PT C berdomisili di Batam (KPBPB)
PT A memiliki bisnis yang bergerak di bidang perdagangan barang elektronik dengan skala internasional dan kemitraan di berbagai negara. PT A mendapatkan PO barang dari PT B yang berdomisili di Batam. Atas pesanan PT B tersebut, PT A melakukan order barang dari mitra bisnisnya yaitu PT C yang berdomisili di Batam juga. PT A memerintahkan PT C untuk mengirimkan barang pesanannya langsung kepada PT B.
Pertanyaan: Apakah penjualan PT A kepada PT B dikenai PPN?
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan PPnBM:
Penyerahan barang yang dikenai pajak (PPN) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3 syarat tersebut bersifat kumulatif, apabila tidak terpenuhi salah satu maka tidak dikenai PPN.
Walaupun KPBPB berada di wilayah indonesia, namun secara hukum keberadaannya dianggap diluar atau terpisah dari daerah pabean. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 41 Tahun 2021, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Dari studi kasus diatas, ada satu syarat yang tidak terpenuhi untuk dikenai PPN, yaitu penyerahannya dilakukan tidak didalam daerah pabean. sehingga atas transaksi tersebut tidak dikenai/tidak terutang PPN.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-130/PJ/2010:
a. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
b. Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau
b. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,
yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-130/PJ/2010 diberikan 2 contoh langsung:
Contoh satu
PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :
PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh dua
PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor). Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk tetap dijadikan sebagai catatan penting:
1. Dalam hal Barang Kena Pajak yang telah diserahkan kemudian dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, atas kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak (Impor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh orang yang memasukkan atau mengimpor Barang Kena Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. dan;
2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang berada di luar Daerah Pabean wajib melaporkan penyerahan tersebut pada bagian I huruf B (penyerahan yang tidak terutang PPN) dalam formulir Induk SPT Masa PPN.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini.
...