Hasil untuk tag "Batam"

Studi Kasus PPN: Transaksi Segitiga Melibatkan Daerah Pabean dan Diluar Daerah Pabean (Batam)

Diketahui:
PT A berdomisili di Jakarta dan sudah PKP.

PT B berdomisili di Batam (KPBPB)

PT C berdomisili di Batam (KPBPB)

PT A memiliki bisnis yang bergerak di bidang perdagangan barang elektronik dengan skala internasional dan kemitraan di berbagai negara. PT A mendapatkan PO barang dari PT B yang berdomisili di Batam. Atas pesanan PT B tersebut, PT A melakukan order barang dari mitra bisnisnya yaitu PT C yang berdomisili di Batam juga. PT A memerintahkan PT C untuk mengirimkan barang pesanannya langsung kepada PT B. 

Pertanyaan: Apakah penjualan PT A kepada PT B dikenai PPN? 

Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan PPnBM:

Penyerahan barang yang dikenai pajak (PPN) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3 syarat tersebut bersifat kumulatif, apabila tidak terpenuhi salah satu maka tidak dikenai PPN.

Walaupun KPBPB berada di wilayah indonesia, namun secara hukum keberadaannya dianggap diluar atau terpisah dari daerah pabean. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 41 Tahun 2021, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Dari studi kasus diatas, ada satu syarat yang tidak terpenuhi untuk dikenai PPN, yaitu penyerahannya dilakukan tidak didalam daerah pabean. sehingga atas transaksi tersebut tidak dikenai/tidak terutang PPN.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-130/PJ/2010:
a. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

1) barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

3) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

b. Ketiga syarat tersebut pada angka 2 huruf a bersifat kumulatif. Dengan demikian apabila ada satu atau lebih syarat tersebut tidak terpenuhi maka atas penyerahan barang tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

 

Dengan demikian apabila Pengusaha Kena Pajak melakukan transaksi :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di luar Daerah Pabean; atau
b. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang secara nyata (fisik) berada di Luar Daerah Pabean,
yang dibuktikan dengan akta atau bukti otentik yang mendukung fakta terjadinya transaksi tersebut, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-130/PJ/2010 diberikan 2 contoh langsung:

Contoh satu

PT A (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua) menandatangani kontrak jual beli 10 (sepuluh) unit forklift dengan PT B (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua). Dalam kontrak antara lain disepakati hal-hal sebagai berikut :
PT A akan membeli forklift tersebut dari pabrikan di Jepang, dan meminta pabrikan mengirimkan barang tersebut ke Gudang PT B di Singapura;
Barang tersebut akan dimodifikasi oleh PT B sebelum dikirim ke pabrik PT B di Karawang;
Impor barang dan dokumen pabean diurus dan atas nama PT B.
Atas transaksi penyerahan forklift oleh PT A kepada PT B tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh dua

PT Y (PKP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Senen) menandatangani kontrak jual beli 1 unit bangunan kantor yang berada di Orchid Road Singapura dengan PT X (Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bogor). Kontrak jual beli dibuat dan ditandatangani di Jakarta. Selanjutnya proses teknis pengalihan hak atas bangunan tersebut akan diurus oleh konsultan W sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura. Atas transaksi penyerahan hak atas bangunan kantor yang berada di Singapura tersebut dari PT Y kepada PT X tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk tetap dijadikan sebagai catatan penting:

1. Dalam hal Barang Kena Pajak yang telah diserahkan kemudian dimasukkan ke dalam Daerah Pabean, atas kegiatan memasukkan Barang Kena Pajak (Impor) tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh orang yang memasukkan atau mengimpor Barang Kena Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. dan;

2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang berada di luar Daerah Pabean wajib melaporkan penyerahan tersebut pada bagian I huruf B (penyerahan yang tidak terutang PPN) dalam formulir Induk SPT Masa PPN.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini.

...

Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Batam Apakah Dibebaskan Dari Pengenaan PPN?

PT A (Domisili Batam) menunjuk PT B ( Domisili Jakarta) untuk melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi di Batam. Tagihan PT B (Jakarta) kepada PT A (Batam) atas transaksi pekerjaan jasa konstruksi di Batam tersebut apakah mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan PPN? Dan kode faktur pajaknya pakai 07/08?

Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) UU PPN (UU HPP No. 7 Tahun 2021) 

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: 

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 

c. impor Barang Kena Pajak tertentu; 

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan 

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 (Beberapa kali telah diperbaharui)

1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. 

2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru; 

 

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021, Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021 

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaanPPN, Pengusaha di KPBPB harus membuat PPBJ

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021, Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, pelaku usaha di KEK, atau Pengusaha di KPBPB lain/sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (8) harus membuat PPBJ

 

Berdasarkan pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 173/PMK.03/2021, Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK: 

a. tidak menerima PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 

b. menerima PPBJ yang tidak terdapat pada SINSW; dan/atau 

c. menerima PPBJ yang melebihi masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 

Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB. 

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, penyerahan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan PPN menggunakan kode transaksi 08 dalam faktur pajak.

 

Dasar Hukum:

  • UU PPN
  • PP No. 46 Tahun 2007
  • PP No. 41 Tahun 2021
  • PMK 173/PMK.03/2021
  • PER 03/PJ/2022
...