Selamat siang. Saya baru terjun menjadi penulis harian lepas di tahun 2023. Baru-baru ini saya mendengar bahwa pajak royalti telah turun menjadi 6%, namun kenyataannya atas royalti yang saya terima masih dipotong PPh sebesar 15% oleh pihak penerbit. Mengapa demikian? Apakah ada peraturan yang dapat menjadi rujukan agar pajak royalti saya dapat dipotong 6%?
Terimakasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, profesi penulis merupakan pekerjaan bebas yang dapat menjadi objek Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Hal tersebut tertuang dalam PER 17/PJ/2015. Oleh karenanya, merujuk pada peraturan tersebut dasar pengenaan pajak penghasilan pada akhir tahun menjadi lebih kecil dari jumlah brutonya sesuai tarif yang terlampir dalam peraturan tersebut.
Namun, terjadi perdebatan yang memunculkan beda pendapat dikarenakan objek yang dikenai PPh adalah royalti. Dalam UU Nomor 36 tahun 2008, royalti masuk sebagai objek yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto wajib pajak. Artinya, penghasilan berupa royalti tidak bisa diakumulasikan dengan penghasilan pekerjaan bebas yang menjadi objek NPPN.
Hal ini akhirnya memberatkan wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas termasuk penulis lantaran nilai tarif pajak yang dikenakan cukup besar, berbeda dengan pekerjaan bebas lainnya seperti penghasilan dokter, akuntan, notaris, dsb. Selain itu, PPh Pasal 23 yang telah dipotong pemberi penghasilan akan menjadi cicilan pembayaran pajak yang dapat dikreditkan oleh WP pada akhir tahun.
Akibat tarif yang besar ini, berdampak bagi wajib pajak yang tidak memiliki omzet yang terlalu besar sebab dapat menimbulkan lebih bayar pada SPT Tahunan wajib pajak. Kemudian, proses pengembalian atas kelebihan bayar pajak juga membutuhkan usaha yang tidak mudah. Inilah yang menjadi keluh kesah wajib pajak yang menerima royalti.
Kabar baiknya, belum lama ini pemerintah menerbitkan peraturan PER 1/PJ/2023, yang dapat menjadi solusi dari permasalahan diatas. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan berupa royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN sebagai perhitungan PPh, dapat dimasukkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Jumlah bruto yang diperhitungkan adalah 40% dari penghasilan royalti yang dibayarkan. Adapun tarif pemotongannya adalah 6%, lebih rendah dari tarif PPh Pasal 23 15%.
Beleid ini berlaku mulai 16 Maret 2023. Mekanisme untuk dapat menggunakan tarif ini, wajib pajak harus menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN ke Direktorat Jendral Pajak. Namun, untuk dapat menggunakan NPPN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan di bawah 4,8 miliar dalam setahun. Selain itu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.
Mengenai pertanyaan yang Saudara ajukan diatas, yang perlu diperhatikan adalah apakah Saudara telah menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP? Karena sebenarnya tarif 6% itu hanya dapat digunakan jika wajib pajak menerapkan NPPN sebagai perhitungan pajak penghasilannya. Apabila tidak menggunakan NPPN, maka pemotongan atas penghasilan royalti tetap akan dilakukan sesuai dengan tarif Pasal 23 yaitu 15%.
Semoga dapat dimengerti.
Dasar Hukum:
- PER 17/PJ/2015
- PER 1/PJ/2023
- UU Nomor 36/2008
...