Perusahaan membeli paket perjalanan umroh apakah perlu memotong PPh pasal 23?

Pak, perusahaan kami akan memberangkatkan umroh beberapa karyawan. Atas pembelian paket umroh tersebut apakah perusahaan kami harus memotong pph pasal 23, karena mereka termasuk sebagai jasa perantara atau keagenan kan? Lala - Lampung 

Terima kasih atas pertanyaan Ibu lala. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 telah merinci beberapa jenis jasa lain sehubungan dengan jasa-jasa yang harus dipotong PPh Pasal 23. Namun jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan (umroh) yang diberikan oleh perusahaan tour and travel tetap bukan termasuk dalam jenis jasa lain yang ada dalam PMK 141/2015. 

Perusahaan tour and travel juga bukan termasuk dalam jasa perantara atau keagenan sebagaimana tercantum dalam PMK 141/2015. Hal ini dijelaskan dalam Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 terkait definisi jasa perantara. “Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21”.  

Selain itu dalam butir 3 Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 dijelaskan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007, jasa Internet, jasa Freight Forwarding, Tour Travel Agency, agen Pelayaran dan Agen Advertensi tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23. Oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau penggunaan harta…

Dengan demikian, atas transaksi pembelian paket perjalanan umroh yang dilakukan oleh perusahaan ibu lala kepada perusahaan travel umroh tidak perlu di lakukan pemotongan PPh pasal 23 karena atas transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Semoga terjawab.

Dasar Hukum:

  • Surat Direktorat Jendral Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
  • PER-70/PJ/2007

 

Topik: Umroh, PPh Pasal 23, S-08/2008, PMK 141/2015

Berikan Komentar