Hasil untuk category "PPN"

Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN Pasca Terbitnya UU HPP

Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdapat beberapa barang dan jasa yang dihapus dari daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Namun demikian pemerintah tetap membebaskan PPN atas beberapa barang dan jasa, sebagian lagi memang terdapat barang dan jasa yang benar-benar dirubah menjadi kena PPN. Bagi pihak yang awam dengan perpajakan mungkin menganggap bahwa tidak kena PPN dengan PPN dibebaskan adalah sesuatu yang sama, walaupun faktanya kedua hal tersebut memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A UU HPP Bab IV Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN yaitu menjadi barang dan jasa dalam kelompok berikut ini:

  1. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  2. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  3. Jasa keagamaan;
  4. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangundangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  7. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  8. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
...

Apakah denda atau pinalti termasuk objek PPN dan PPh?

Pak mau tanya. Jadi perusahaan kami ada proyek konstruksi. Dalam kontrak dijelaskan kalau terlambat penyelesaian pekerjaan akan ada denda atau pinalti. Karena kami terlambat, pembayaran yang kami terima jadi tidak 100%. Atas denda atau pinalti tersebut apakah harus di terbitkan FP dan apa kami harus memotong PPh Pasal 23? (ilham)

Terima kasih kami ucapkan atas pertanyaan bapak ilham terkait denda atau pinalti.

Berdasarkan Surat Jendral Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 tentang PPN atas Sanksi/Denda di tegaskan sebagai berikut:

  • 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa. 
  • 2. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

Berdasarkan  Surat Jendral Pajak Nomor S-150/PJ.33/1995 di tegaskan sebagai berikut:

  • 1. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. 
  • 2. Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan denda keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya di dokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X. 
  • 3. Oleh karena denda keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan denda oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-Undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.

Jika melihat pada dua Surat Direktur Jendral Pajak diatas maka dapat disimpulkan bahwa denda atau pinalti bukan termasuk objek PPN dan bukan termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Sehingga atas denda tersebut tidak perlu di terbitkan Faktur Pajak dan tidak perlu di potong pph pasal 23.

 

Dasar Hukum:

...

Pajak masukan dari transaksi pasang AC ini tidak dapat di kreditkan

Izin bertanya gan. Salah satu pengurus kantor kami memasang beberapa AC di rumahnya, kemudian di bayar oleh kantor kami. Nah kami dapet tagihan plus PPN tuh. Atas ppn itu bisa di kreditkan gak ya? Riko - Lampung

Terima kasih atas pertanyaan bapak Riko (Lampung) melalui chatpajak.com

Kami ingin sampaikan bahwa tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Salah satu pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah dari pengeluaran yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Karena pembelian atau pemasangan AC yang ditanggung oleh kantor bapak tersebut adalah untuk keperluan pribadi salah satu pengurus kantor dan tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka pajak masukan atas transaksi pemasangan AC tersebut tidak dapat dikreditkan. 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009,  terdapat beberapa pengeluaran yang pajak masukannya tidak dapat di kreditkan, pak Riko bisa memperhatikan beberapa list berikut ini:

  • a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  • d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • e. dihapus;
  • f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  • h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  • i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  • j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Selain atas transaksi pemasagan AC tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, atas pengeluaran seluruh biaya pemasangan AC tersebut juga tidak dapat di bebankan secara fiskal. Karena beban tersebut untuk kepentingan pribadi pengurus dan tidak ada hubungannya dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga perusahaan harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pemasangan AC untuk pribadi pengurus. Hal tersebut di atur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. 

 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Topik: Pajak masukan, PM tidak bisa dikreditkan, UU 42/2009, UU 36/2008

...

Apakah konser musik kena PPN?

Konser musik sering kali dijadikan sebagai sarana hiburan yang menarik. Bahkan di indonesia konser musik banyak diminati beragam kalangan dari anak-anak, remaja, sampai orangtua. Tapi tahukah anda bahwa kegiatan hiburan seperti konser musik juga telah memberikan kontribusi pada penerimaan negara. Karena atas kegiatan kesenian dan hiburan tersebut akan ada pajak yang harus di bayar oleh EO dari penjualan tiket.

Oh iya jangan sampai salah, tiket konser musik itu tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) karena bukan termasuk objek PPN. Walaupun tidak dikenai PPN, bukan berarti bebas dari pajak.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, dan objek pajak PBJT salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan (konser musik). Tarif pajak konser musik tergantung dari kebijakan masing-masing daerah. Seperti contoh di DKI Jakarta, menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015 tarif pajak hiburan atas konser tergantung dari skala konser yang diselenggarakan.  

  • Untuk konser skala lokal dikenakan tarif 0%
  • Untuk konser skala nasional dikenakan tarif 5%
  • Untuk konser skala internasional dikenakan tarif 15%

Kalau di jakarta bakal ada konser musik coldplay, sudah tahu kan berapa persen kontribusi pajak yang akan diterima pemerintah daerah? Semoga tulisan ini bermanfaat ya. 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
  • Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2015
...