Pajak masukan dari transaksi pasang AC ini tidak dapat di kreditkan

Izin bertanya gan. Salah satu pengurus kantor kami memasang beberapa AC di rumahnya, kemudian di bayar oleh kantor kami. Nah kami dapet tagihan plus PPN tuh. Atas ppn itu bisa di kreditkan gak ya? Riko - Lampung

Terima kasih atas pertanyaan bapak Riko (Lampung) melalui chatpajak.com

Kami ingin sampaikan bahwa tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Salah satu pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah dari pengeluaran yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Karena pembelian atau pemasangan AC yang ditanggung oleh kantor bapak tersebut adalah untuk keperluan pribadi salah satu pengurus kantor dan tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka pajak masukan atas transaksi pemasangan AC tersebut tidak dapat dikreditkan. 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009,  terdapat beberapa pengeluaran yang pajak masukannya tidak dapat di kreditkan, pak Riko bisa memperhatikan beberapa list berikut ini:

  • a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  • d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  • e. dihapus;
  • f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  • h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  • i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  • j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Selain atas transaksi pemasagan AC tersebut pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, atas pengeluaran seluruh biaya pemasangan AC tersebut juga tidak dapat di bebankan secara fiskal. Karena beban tersebut untuk kepentingan pribadi pengurus dan tidak ada hubungannya dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sehingga perusahaan harus melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pemasangan AC untuk pribadi pengurus. Hal tersebut di atur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. 

 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Topik: Pajak masukan, PM tidak bisa dikreditkan, UU 42/2009, UU 36/2008

Berikan Komentar