
- Home
- Blog
Hasil untuk tag "Pembukuan dan Pencatatan"


Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Dalam Perpajakan
Menurut Pasal 1 angka 29 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Kata kunci dari pembukuan yaitu wajib pajak di minta untuk menyusun laporan keuangan secara komersil dan fiskal. Dalam menyusun laporan keuangan komersil, WP dapat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM, SAK ETAP/EP, SAK Umum, SAK Internasional). Sementara untuk keperluan perpajakan, WP dapat melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu untuk menghitung laba usaha fiskal.
Komponen laporan keuangan terdiri dari:
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Posisi Keuangan
- Laporan Arus Kas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Sementara itu pencatatan menurut Pasal 28 ayat 9 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 merupakan kegiatan mengumpulkan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Jadi berbeda dengan pembukuan, dalam pencatatan WP hanya diminta untuk mencatat penghasilan/peredaran bruto/penghasilan bruto saja. Pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.
Bagi rekan-rekan yang merasa kesulitan dalam menyusun laporan keuangan ataupun pencatatan usaha, bisa menghubungi kami untuk konsultasi maupun untuk melakukan pelatihan berkelanjutan.
...Search
Categories
Tags
- Pajak Pesangon
- Pajak CV
- SP2DK
- Jasa Konstruksi
- Pajak Sewa Ruko
- Umroh
- Jasa laporan keuangan dan pajak
- Dividen
- Pajak Konser Musik
- Pajak sewa lapangan
- Koreksi fiskal
- Pajak lapangan olahraga
- Pusat Kebugaran
- Natura
- Pajak Masukan
- Denda atau Pinalti
- Royalti
- Jasa Pendirian PT
- Pajak Penceramah
- Pajak sewa kantor
- Pembukuan dan Pencatatan
- Kuasa Wajib Pajak
- Beasiswa
- Hadiah
- Software Akuntansi
- Pajak Sewa Kendaraan
- Barang dan Jasa Tidak Dikenai PPN
- Dibebaskan Dari PPN
- Batam
- NPWP
- Pengusaha Kena Pajak
- Sumbangan
- Pemeriksaan Pajak
- Reimbursement
- Biaya promosi
- Piutang Tak Tertagih
- Warisan
- Account Representative
- PPN
- Biaya perjalanan dinas
- Penyusutan dan Amortisasi
- Menolak Pemeriksaan
- Biaya entertainment
- Bunga Deposito
- Kewajiban Pemeriksa
- Imbalan Bunga
- Beban Pembuktian
- Kewajiban wajib pajak
- Kepabeanan
- Cacat Prosedur
- PKP
- Perekaman
- Cacat Prosedur Pemeriksaan
- bukti potong
- Perseroan Komanditer
- Pendaftaran PBB
- lapangan olahraga
- Bukan Objek PPN
- Gaji
- UMKM
- SPT Tahunan
- SPPT
- SKP PBB
- Pembagian Hasil PBB
- Redefinisi pajak