Hasil untuk tag "Pembukuan dan Pencatatan"

Perusahaan memiliki penghasilan final dan non final, bagaimana menghitung beban untuk memperoleh penghasilan kena pajak?

Siang pak, Perusahaan kami memiliki penghasilan final dan non final, bagaimana cara menghitung beban untuk memperoleh penghasilan kena pajaknya ya? Mohon dasar hukumnya. Terima kasih

Perusahaan harus melakukan pembukuan terpisah dalam hal memiliki penghasilan final dan non final. Jika perusahaan tidak dapat memisahkan pembukuan, maka pembebanannya di lakukan secara proposional. 

Berdasarkan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN, 

Pasal (1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
b.menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
c.mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
 

Pasal (2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

 

Sebagai contoh:

Penghasilan non final Rp80.000.000

Penghasilan final Rp20.000.000

Total Penghasilan Rp100.000.000

Beban usaha (Rp75.000.000)

Laba Usaha Rp25.000.000

Dalam hal perusahaan tidak dapat memisahkan beban yang digunakan untuk memperoleh penghasilan final, maka sebagian beban tersebut harus di koreksi fiskal positif. Karena penghasilan final diatas memiliki porsi 20% (Rp20.000.000) dari total penghasilan (Rp100.000.000), maka beban yang harus di koreksi fiskal positif senilai 20% dari total beban usaha yaitu 20% x Rp75.000.000 = Rp15.000.000.

Sehingga Penghasilan Kena Pajak dapat di hitung sebagai berikut:

Penghasilan non final Rp80.000.000

Penghasilan final (Dikoresi fiskal negatif)

Total Penghasilan Rp80.000.000

Beban usaha (Rp60.000.000) → Dikoreksi fiskal positif senilai Rp15.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak Rp20.000.000

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2010
...

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Dalam Perpajakan

Menurut Pasal 1 angka 29 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Kata kunci dari pembukuan yaitu wajib pajak di minta untuk menyusun laporan keuangan secara komersil dan fiskal. Dalam menyusun laporan keuangan komersil, WP dapat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM, SAK ETAP/EP, SAK Umum, SAK Internasional). Sementara untuk keperluan perpajakan, WP dapat melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu untuk menghitung laba usaha fiskal.

Komponen laporan keuangan terdiri dari:

  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Laporan Posisi Keuangan
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Sementara itu pencatatan menurut Pasal 28 ayat 9 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 merupakan kegiatan mengumpulkan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Jadi berbeda dengan pembukuan, dalam pencatatan WP hanya diminta untuk mencatat penghasilan/peredaran bruto/penghasilan bruto saja. Pencatatan dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Bagi rekan-rekan yang merasa kesulitan dalam menyusun laporan keuangan ataupun pencatatan usaha, bisa menghubungi kami untuk konsultasi maupun untuk melakukan pelatihan berkelanjutan. 

...