Saya berencana mau menyewa ruko untuk usaha kecil-kecilan. Ada saudara saya yang bilang harus bayar pajak 10%. Kalau nilai sewa 30 juta per tahun. Jadi saya harus bayar 30 juta ke penyewa + 3 juta untuk pajak ya? Mohon arahannya mas. - Aldi
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih karena sudah bertanya melalui media online chatpajak.com. Untuk menjawab pertanyaan di atas saya akan memberikan penjelasan sedikit terkait dasar hukum pajak atas transaksi sewa ruko atau sewa tanah dan atau bangunan.
Ketentuan dasar terkait pajak atas transaksi sewa tanah dan atau bangunan di atur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (2) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Sementara pengaturan lebih lanjut terkait dasar pengenaan, tarif, kewajiban pihak pemotong, dan lain-lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.
Pertama yang harus di pahami bahwa tidak semua orang pribadi yang menyewa ruko berhak memotong pajak (PPh Pasal 4 ayat 2). Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017) pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa yang bisa memotong adalah “orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan”. Artinya jika bapak Aldi tidak memiliki surat keterangan penunjukan tersebut, maka tidak berhak untuk melakukan pemotongan pajak, karena pajak tersebut akan dibayar sendiri oleh yang menyewakan. Hal tersebut di jelaskan dalam pasal 3 ayat (3), “dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan”.
Kemudian dalam pasal 4 PP 34/2017 dijelaskan tarif pajak atas sewa tanah dan bangunan adalah 10% dari nilai bruto persewaan tanah dan atau bangunan.
Terkait berapa yang harus bapak Aldi bayar ke pihak yang menyewakan, hal tersebut tergantung kesepakatan atau kontrak perjanjian sewanya. Jika pihak yang menyewakan meminta harga sewa senilai 30 juta tanpa ada penjelasan lebih lanjut terkait perpajakan, maka bapak Aldi cukup membayar sewa senilai 30 juta rupiah. Karena pajak atas sewa ruko tersebut akan di bayar sendiri oleh pihak yang menyewakan. Semoga menjawab.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017
Topik: PPh Pasal 4 Ayat 2, PP 34/2017, Pajak Sewa Ruko
...