
Cara menghemat pajak bagi pemilik perusahaan
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, serta digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sifat pajak yang memaksa dan tidak mendapat timbal balik secara langsung itu yang membuat wajib pajak harus memikirkan bagaimana cara untuk bisa menghemat pajak khususnya bagi pemilik perusahaan.
Seorang pemilik usaha tentu menginginkan pendapatan yang besar dari usaha yang di jalankan. Namun pendapatan yang besar juga akan membawa konsekuensi terutang pajak penghasilan yang besar. Apalagi lapisan tarif pajak untuk orang pribadi menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 sudah sampai 35%.
Jika anda adalah seorang pemilik perusahaan yang optimis dengan pendapatan besar maka perlu mengetahui cara menghemat pajak bagi pemilik perusahaan. salah satunya dengan mengambil penghasilan dari laba ditahan (dividen).
Terkadang pemilik perusahaan juga terlibat aktif sebagai pegawai di perusahaan dengan gaji yang mentereng tinggi. Sehingga pajak yang terutang juga tinggi. Sebagai contoh: dasar penghasilan kena pajak pemilik sebagai pegawai selama setahun adalah 600 juta. atas penghasilan tersebut tentu akan terutang pajak dengan tarif berlapis sampai tarif 30%. Berikut rincian perhitungannya:
- 60 juta x 5% = 3 juta
- 190 juta x 15% = 28,5 juta
- 250 juta x 25% = 62,5 juta
- 100 juta x 30% = 30 juta
Total pajak yang terutang adalah sebesar 124 juta (tidak final).
Padahal jika pemilik tidak mengambil penghasilan dalam bentuk gaji sebesar 600 juta, tapi mengambil laba ditahan atas usahanya dalam bentuk dividen maka pajak yang terutang akan jauh lebih kecil. Misal pemilik mengambil dalam bentuk dividen sebesar 600 juta, maka atas dividen tersebut akan terutang pph pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% atau sebesar 60 juta (bersifat final) saja. Jika menggunakan pola ini artinya pemilik bisa menghemat pajak sekitar 64 juta (124 juta - 60 juta).
Itulah salah satu cara menghemat pajak bagi pemilik perusahaan. Apakah anda tertarik untuk menghemat pajak dengan cara legal tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku? Saatnya anda di dampingi konsultan berpengalaman. Kami siap membantu anda dalam melakukan manajemen pajak untuk menghemat pajak perusahaan dengan cara legal. Kontak kami disini
Topik: Menghemat pajak, manajemen pajak, UU HPP 7/2021, Dividen