Hasil untuk tag "Bunga Deposito"

Pajak Bunga Deposito

Bunga Deposito Objek Pajak?

Deposito merupakan salah satu bentuk produk simpanan bank yang dapatdicairkan pada jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini bermacam-macam ada yang satu bulan hingga 24 bulan. Dari deposito tersebut kita akan mendapat penghasilan berupa bunga deposito. Pembayaran bunga deposito ini dapat dilakukan tiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktunya.

Bila kita lihat dari sisi perpajakannya, bunga deposito termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh Final. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a UU Pajak Penghasilan. Oleh karenanya, atas penghasilan yang termasuk objek PPh Final maka penghasilannya tidak digabungkan dengan  perhitungan pajak penghasilan tahunan dan tidak dapat dikreditkan.

 

Tarif Pajak Bunga Deposito

Merujuk pada Pasal 5 ayat 2  huruf c PMK Nomor 212/PMK03/2018, tarif pajak untuk bunga deposito adalah sebesar 20% dari jumlah bruto wajib pajak. Namun pemotongan PPh Final tidak dilakukan terhadap penghasilan dari deposito sampai dengan Rp7,5 juta.  Artinya pajak bunga deposito, hanya dikenakan apabila penghasilan deposito lebih dari Rp7,5 juta.

Perhatikan contoh berikut.

Bapak Andi menabung dalam bentuk deposito di Bank ABC sebesar Rp 300 juta dengan tingkat bunga 10% per tahun. Adanya deposito tersebut, Bapak Andi menerima bunga setiap bulan sebesar Rp. 2.500.000 maka perhitungan pajaknya adalah:

atas transaksi tersebut, maka Bank ABC harus memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 sebesar 20% sesuai aturan PMK Nomor 212/PMK03/2018 Pasal 5 ayat 2 huruf c bahwa “tarif 20%  dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap” sehingga perhitungannya sebagai berikut:

 20% x Rp2.500.000 = Rp.500.000

 

Sebagai informasi, wajib pajak wajib untuk melaporkan deposito tersebut dalam SPT Tahunannya yang masuk ke dalam komponen harta. Adapun jumlah yang dilaporkan adalah jumlah deposito yang wajib pajak miliki pada akhir tahun pajak. Jika wajib pajak memdapatkan penghasilan dari deposito berupa bunga deposito, wajib pajak dapat melaporkan penghasilan tersebut ke dalam kolom “Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final/atau Bersifat Final”.

 

Semoga dapat dipahami.

 

...