
Dilema Usaha Pusat Kebugaran Termasuk Pajak Pusat atau Pajak Daerah?
Kami ada usaha fitness center sejak 2017. Tahun 2020 kami mendapat SP2DK yang intinya di minta membayar PPN karena kami sudah PKP. Bukankah usaha fitness center bayarnya pajak daerah dan bukan objek PPN ya? Mohon bantuan solusinya pak.
Terima kasih banyak atas pertanyaan yang saudara berikan terkait usaha pusat kebugaran (fitness center).
Sebelum terbitnya Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Nomor 7 Tahun 2021, perlakuan pajak atas usaha pusat kebugaran atau fitness center memang mengalami tarik ulur, antara masuk dalam pajak pusat atau pajak daerah. Hal ini di karenakan terdapat perbedaan definisi “hiburan” dalam PKM nomor PMK-158/PMK.010/2015 dan UU PDRD 2009.
Dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 3, salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut dalam PMK-158/PMK.010/2015, dimana ditegaskan jenis jasa yang tidak dikenai PPN secara umum bersifat tontonan. Pasal 2 ayat (2) PMK 158/2015 berbunyi: "Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi:
- a. tontonan film;
- b. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/ atau tontonan pagelaran busana;
- c. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
- d. tontonan berupa pameran;
- e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- f. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
- g. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
- h. tontonan pertandingan olahraga."
Sementara itu pajak hiburan menurut UU PDRD 2009 pasal 42 berbunyi "
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- a. tontonan film;
- b. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- d. pameran;
- e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- f. sirkus, akrobat, dan sulap;
- g. permainan bilyar, golf, dan boling;
- h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
- j. pertandingan olahraga.
Jika kita melihat dari 2 peraturan tersebut akan menemui masalahnya. Pertama, dalam PMK 158/2015 pusat kebugaran tidak masuk dalam jasa yang tidak dikenakan PPN, artinya atas usaha fitness center termasuk objek PPN. Kedua, dalam UU PDRD tahun 2009 pusat kebugaran termasuk dalam jasa hiburan yang dikenai pajak daerah. Hal tersebut jelas akan merugikan wajib pajak karena berpotensi terkena pajak ganda (PPN dan Pajak Daerah). Wajib pajak yang menjalankan usaha pada periode 2009-2021 kemungkinan besar akan menemui masalah ini untuk ditarik ulur perpajakannya.
Namun setelah diberlakukannya UU HPP pada tahun 2022 dan diperjelas dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 seharusnya sudah tidak ada lagi tarik ulur pajak atas pusat kebugaran (fitness center). Karena memang seharusnya pusat kebugaran (fitness center) termasuk pajak daerah.
Pasal 5 ayat (1) PMK 70/2022 berbunyi: "Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
- a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
- b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- c. kontes kecantikan;
- d. kontes binaraga;
- e. pameran;
- f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
- g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
- h. permainan ketangkasan;
- i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
- j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
- k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
- l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau perawatan dengan air (spa).
Pajak ganda ini sebenarnya tidak perlu terjadi dengan referensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XI/2013, yang menguatkan pusat kebugaran sebagai objek Pajak Hiburan. Salah satu alasan yang diajukan oleh Pemohon uji materi adalah dengan berlakunya UU PDRD 2009 akan mengakibatkan pajak ganda. Dalam tanggapannya, Pemerintah menyatakan bahwa berdasarkan empat fitur identik kriteria terjadinya pajak ganda (Wajib Pajak, objek pajak, jenis pajak dan masa pajak), tidak terdapat pajak ganda dari Pajak Hiburan atas pusat kebugaran dengan pajak ataupun pungutan lainnya. Khusus untuk PPN, dengan dimasukkannya pusat kebugaran menjadi objek Pajak Hiburan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) UU PDRD 2009, yang diikuti dengan ketentuan serupa dalam Pasal 4A ayat (3) huruf h UU PPN 2009 dengan mengecualikan jasa kesenian dan hiburan dari pengenaan PPN, maka seharusnya tidak ada pajak berganda atas jasa penyelenggaraan pusat kebugaran.
Semoga tulisan ini menjawab. Terima kasih.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- PMK 158/PMK.010/2015
- PMK 70/PMK.03/2022
Topik: fitness center, pajak daerah, pajak pusat, ppn
...