Dapat pesangon begini cara menghitung pajaknya

Pada kesempatan ini saya akan membahas topik tentang aspek pajak transaksi pembayaran pesangon. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 3 huruf (b) disebutkan bahwa “pesangon” merupakan objek pajak PPh Pasal 21. Lalu, berapa sih tarif untuk pemotongan PPh pasal 21 atas pesangon?

Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 4, “Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

  • a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00;
  • b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00;
  • c. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00...”
  • d. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00

Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka sesuai aturan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5 (a) tarif  pajak dipotong 20% lebih tinggi. Untuk lebih jelasnya simak contoh kasus berikut ini:

Misal, diketahui PT. Sukma Jaya membayar pesangon kepada Pak Adi dengan nilai pesangon sebesar Rp.183.000.000. Maka pemotongan PPh pasal 21 yang harus dilakukan PT Sukma Jaya adalah sebagai berikut:

Nilai pesangon sebesar Rp183.000.000 kita pecah dahulu menjadi beberapa lapisan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 4. Sehingga jika diuraikan menjadi seperti dibawah ini:

  • 0% x Rp.50.000.000 = Rp. 0
  • 5% x Rp.100.000.000 = Rp. 5.000.000
  • 15% x Rp. 33.000.000 = Rp. 4.950.000

Dari perhitungan tersebut kita jumlahkan Rp5.000.000 + Rp4.950.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Sukma Jaya adalah sebesar  Rp9.950.000,-

Apabila Pak Adi tidak memiliki NPWP maka tarif yang dipotong 20% lebih tinggi sehingga PPh 21 yang harus dipotong PT Sukma Jaya adalah Rp.11.940.000 (Rp9.950.000 x 120%)

Dasar Hukum:

  • UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
  • PP Nomor 68 Tahun 2009
  • PER-16/PJ/2016

Topik: Pajak pesangon, PER-16/PJ/2016, PP 68/2009, UU PPh

Berikan Komentar