
Bagaimana pajak UMKM yang melakukan pekerjaan jasa konstruksi
Perusahaan kami memiliki SUKET memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP 23/2018 tapi mendapatkan projek membangun rumah, jadi perusahaan harusnya dipotong PPh Final dengan tarif 0,5% atau dengan tarif PPh final Jasa Konstruksi?
Wajib pajak yang memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP 23/2018 bukan berarti setiap pendapatannya harus dipotong PPh final dengan tarif 0,5%. Sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 pasal 56 bahwa tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final diantaranya sebagai berikut:
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri
Karena tarif pajak penghasilan atas jasa konstruksi sudah diatur tersendiri, dengan demikian walaupun perusahaan memiliki suket PP 23/2018, maka atas penghasilan dari pekerjaan jasa konstruksi harus dipotong dengan tarif PPh final jasa konstruksi. Adapun tarif PPh final jasa konstruksi harus dilihat dulu dari klasifikasi wajib pajaknya. Selengkapnya terkait tarif PPh final jasa konstruksi dalam dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Topik: Jasa Konstruksi, PP 23/2018, PP 9/2022, PP 55/2022