
Awas tidak semua biaya dalam laporan keuangan komersial bisa dibebankan secara fiskal
Perusahaan selain harus memastikan pegawai-nya memahami proses pembuatan laporan keuangan tapi juga harus memastikan memahami ketentuan perpajakan. Karena dalam perpajakan terdapat perlakukan yang berbeda ketika memandang pengeluaran atau beban yang di lakukan oleh perusahaan. Sehingga bisa jadi terdapat beban yang sudah di akui oleh perusahaan dalam laporan keuangan komersial akan di koreksi dalam laporan SPT Tahunan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, terdapat beberapa biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, diantaranya sebagai berikut:
- pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dengan syarat tertentu;
- premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (mulai tahun pajak 2022 DIHAPUS), kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
- Pajak Penghasilan;
- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
- gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
Dampak koreksi fiskal
Perusahaan perlu tahu terkait dampak dari dilakukannya koreksi fiskal. Misalnya koreksi fiskal positif dari salah satu pos biaya pada laporan laba rugi. Jika biaya pada laporan laba rugi komersial dilakukan koreksi positif, artinya biaya tersebut tidak boleh dibiayakan atau tidak boleh dijadikan pengurang secara fiskal. Sehingga pada laporan fiskal, laba usaha akan meningkat. Apabila laba usaha meningkat maka pajak yang terhutang juga akan meningkat.
Mungkin sebagian dari anda masih bertanya-tanya, kenapa biaya yang di keluarkan perusahaan tidak boleh di biayakan walaupun transaksi itu benar-benar terjadi dan didukung dengan dokumen transaksi yang jelas? Karena memang perpajakan mengatur biaya yang boleh di biayakan atau dikurangkan adalah biaya yang mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak.
Hal tersebut tentu untuk mengatur agar perusahaan tidak melakukan kecurangan seperti: memperbesar biaya yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau 3M, yang berdampak pada mengecilnya laba rugi usaha. Jika laba usaha mengecil, tentu pajak yang terhutang juga akan semakin kecil.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008