Apakah Semua Orang Indonesia Harus Memiliki NPWP?

Pasal 2 ayat (1) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan: 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Subjek pajak dalam negeri adalah: 

  1. orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  4. dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, Subjek pajak luar negeri adalah: 

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  3. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
  4. tempat tinggal;
  5. pusat kegiatan utama;
  6. tempat menjalankan kebiasaan;
  7. status subjek pajak; dan/atau
  8. persyaratan tertentu lainnya

yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; (Pasal 2 sampai Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021)

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP Nomor 7 Tahun 2021, Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Sehingga dengan demikian, setiap orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan WAJIB mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan lebih lanjut tentang pendaftaran NPWP dan penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.

Berikan Komentar