Apakah Penghasilan Bukan Objek PPN Juga Wajib Dilaporkan Pada SPT Masa PPN?

Studi Kasus:

CV Mitra Sejahtera adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2024. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini tidak hanya menyediakan jasa konstruksi yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga memiliki penghasilan dari beberapa aktivitas bisnis yang bukan merupakan objek PPN, seperti penyewaan tanah kosong untuk area parkir.

CV Mitra Sejahtera selalu melaporkan SPT Masa PPN secara rutin. Namun, timbul pertanyaan dari bagian perpajakan perusahaan mengenai kewajiban pelaporan penghasilan yang bukan merupakan objek PPN dalam formulir SPT Masa PPN. Apakah penghasilan tersebut perlu dilaporkan atau dapat dikecualikan dari pelaporan Masa PPN?

Dasar Hukum Jawaban:

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai kewajiban pelaporan penyerahan yang tidak terutang PPN.

Dalam Lampiran II Peraturan tersebut yang memuat Petunjuk Pengisian Formulir 1111 SPT Masa PPN, pada bagian isi 1B "Tidak Terutang PPN" dijelaskan bahwa kolom tersebut:

"Diisi dengan jumlah penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau bukan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN".

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penyerahan yang dilakukannya, baik yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN.
  2. Penyerahan yang tidak terutang PPN karena merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP harus dilaporkan secara khusus pada bagian 1B formulir SPT Masa PPN.
  3. Untuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN juga akan terlapor dalam SPT Masa PPN namun pada kolom/bagian yang berbeda.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait perpajakan berdasarkan informasi dalam artikel ini.

Berikan Komentar