Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2020
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ/2020
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN
PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK
ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN/ATAU PERUBAHAN PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. Umum
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017, diperlukan Surat Edaran Direktur Jenderal menggantikan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya, dan SE-13/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan bagi Wajib Pajak Pengembang (Developer).
Dalam implementasi SE-40/PJ/2017 dan SE-13/PJ/2019, belum mengakomodasi pengajuan permohonan secara elektronik, persyaratan permohonan belum sederhana, serta jangka waktu penyelesaiannya selama 3 (tiga) sampai 10 (sepuluh) hari kerja. Agar prosedur penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, perlu dirumuskan kembali prosedur penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan dengan fokus sebagai berikut:
1. Penambahan kanal pengajuan permohonan secara elektronik;
2. Penyederhanaan syarat permohonan; dan
3. Percepatan waktu penyelesaian permohonan. B. Maksud dan Tujuan
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan memberikan standardisasi dalam pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara penelitian formal dan penelitian material bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi;
1. Tata cara penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan;
2. Tata cara penyelesaian permohonan penggantian atau pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan; dan
3. Tata cara penelitian material bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu;
6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019.
E. Materi
1. Penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, meliputi:
a. penelitian formal; dan
b. penelitian material.
2. Penelitian Formal
a. Penelitian formal merupakan penelitian yang dilakukan dalam rangka meneliti kelengkapan dan kesesuaian data dalam formulir atau surat permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
b. Untuk keperluan penelitian formal, orang pribadi atau badan, yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan secara:
1) elektronik; atau
2) langsung.
d. Mekanisme penyampaian permohonan secara elektronik dan penelitiannya:
1) Wajib Pajak yang dapat menyampaikan permohonan secara elektronik adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yang ditentukan oleh DJP, antara lain:
a) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) memiliki akun pada laman DJP Online; dan
c) jumlah daftar pembayaran PPh yang dilakukan tidak lebih dari 10 (sepuluh) untuk 1 (satu) objek pengalihannya.
2) Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik
melalui laman pajak.go.id.
3) Berdasarkan hasil penelitian secara elektronik melalui laman pajak.go.id, maka DJP:
a) menerbitkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (Suket), dalam hal isian permohonan Wajib Pajak telah lengkap dan sesuai; atau
b) memberitahukan penolakan, dalam hal isian data pada formulir yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, secara otomatis, segera setelah Wajib Pajak mengisi dan/atau menyampaikan formulir permohonan secara elektronik.
e. Mekanisme penyampaian permohonan secara langsung dan penelitiannya:
1) Dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1), Wajib Pajak atau kuasanya menyampaikan surat permohonan secara langsung kepada:
a) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau
b) Kepala KPP Pratama melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak langsung atau melalui Kuasa.
3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilampiri dengan:
a) Surat kuasa dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak;
b) Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memenuhi syarat tidak wajib memiliki NPWP; dan/atau
c) dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu, juga harus dilengkapi dengan dokumen: (1) fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
(2) keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
(3) surat pernyataan bermaterai bahwa Wajib Pajak melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu
F. Lampiran
1. Prosedur kerja:
a. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan PPJB Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka I;
b. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan
PPJB Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
KP2KP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka II;
c. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penggantian/Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti
Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka III;
d. Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penggantian/Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka IV; dan
e. Tata Cara Penyelesaian Penelitian Material Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan PPJB Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A angka V. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Contoh format lampiran:
a. checklist Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka I;
b. checklist Kelengkapan Persyaratan Permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka II;
c. checklist Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka III;
d. Surat Permohonan Penggantian Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka IV;
e. Surat Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka V;
f. Surat Pernyataan Bermeterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran B angka VI;
g. Berita Acara Penggantian Suket sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VII;
h. Surat Penolakan Penggantian/Pembatalan Suket sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka VIII;
i. Surat Keterangan Pembatalan Suket sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka IX;
j. Laporan Analisis Ketidakwajaran Nilai Pengalihan sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B angka X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
G. Penutup
1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini:
a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya; dan
b) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Pengembang (Developer), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
SURYO UTOMO
...