Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.42/1998

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-39/PJ.42/1998

TENTANG

PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL

PAJAK NOMOR: SE-12/PJ.42/1998 TANGGAL 30 MARET 1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE 12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah:

  1. Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
  2. Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
  3. Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.

 

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit kerja Saudara.

 

9 Desember 1998

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA