Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.42/1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.42/1998
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR: SE-12/PJ.42/1998 TANGGAL 30 MARET 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai persyaratan Penghapusan Piutang Tak Tertagih sebagaimana ditegaskan dalam butir 2 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE 12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998 mengenai kewajiban mengumumkan daftar nama debitur yang telah dihapuskan dalam suatu penerbitan, dipandang perlu untuk diberikan penegasan bahwa yang dimaksud dengan suatu penerbitan adalah:
- Penerbitan khusus HIMBARA/PERBANAS; atau
- Penerbitan koran/majalah/buletin atau media massa cetak yang lain; atau
- Laporan ke Bank Indonesia, kemudian oleh Bank Indonesia diterbitkan/diumumkan dalam data base bank di Bank Indonesia.
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit kerja Saudara.
9 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA