Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.42/2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.42/2000
TENTANG
PERUBAHAN SE-07/PJ.42/2000 TANGGAL 13 APRIL 2000 TENTANG PENEGASAN
LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR:
SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 PEBRUARI 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan (kreditur) yang melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis dengan pihak debitur dalam rangka penyelesaian utangpiutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE07/PJ.42/2000 tanggal 13 April 2000 tentang penegasan lebih lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah menjadi sebagai berikut:
"3. Apabila pihak debitur dan kreditur melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis yang disahkan oleh Notaris dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka fotokopi dokumen (yang dilegalisasi oleh Notaris) mengenai perjanjian/kesepakatan yang secara jelas mencantumkan data dan informasi mengenai penyelesaian utang-piutang tersebut dapat menggantikan persyaratan:
- penyerahan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan
- pengumuman daftar nama debitur dalam suatu penerbitan."
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
07 Juli 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK